Selasa, 02 Desember 2008

Jawaban Tugas 1

1. Apa yang dimaksud dengan kekayaan intelektual dan berikan contohnya ?
H.K.I. adalah hak yang berasal dari hasil kegiatan kreatif suatu kemampuan daya pikir manusia yang diekspresikan kepada khalayak umum dalam berbagai bentuknya, yang memiliki manfaat serta berguna dalam menunjang kehidupan manusia, juga mempunyai nilai ekonomis.

2. Cari dan jelaskan maksud dari undang-undang haki no 19 tahun 2002 pasal 72 ?
Barangsiapa yang dengan sengaja membuat, memperbanyak, atau menyiarkan hak cipta orang dan tanpa persetujuan dari sang pencipta, maka mereka akan di berikan sanksi / denda.

3. Jelaskan bagaimana menghargai hak cipta orang lain ?
Menghargai dengan tidak merusak atau menyalin secara ilegal, hanya cukup dengan memberi pujian atau memberi kritik yang bersifat membangun.

4. Apa yang dimaksud dengan ilegal copy ?
Pengopian /Penyalinan sesuatu secara tidak sah.

5. Bagaimana caranya untuk melindungi agar karya kita tidak di kopi secara ilegal ?
Karya harus di simpan olrh kita sendiri dan jangan terlau memperbanyak salinan, agar karya kita aman.


Tidak ada komentar: